Rampas Hape, Warga Arimbi Masuk Bui

Rampas Hape, Warga Arimbi Masuk Bui

Rampas Hape, tersangka (tengah) Masuk Bui --Foto:prabupos

Rampas Hape, Warga Arimbi Masuk Bui 

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID  – Reza Aprianto (22) warga Jalan Arimbi RT 04/ RW 05 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur berurusan dengan Polisi.

Pria yang dipanggil Keteng ini, ditangkap satreskrim Polres Prabumulih lantaran telah merampas handphone milik Marselino.

BACA JUGA:Niat Hati Koleksi Pribadi, Pemeran Video Syur Berlatar Hello Kitty Terancam 12 Tahun Bui

BACA JUGA:Istri Siri Perekam Video Berlatar Hello Kitty Masuk DPO Polres Prabumulih

Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 di jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya pelaku datang bersama temannya ke toko.

Pada saat itu korban berdiri di dekat makanan ringan sambil memainkan handphone, kemudian setelah itu pelapor mengajak korban pulang lalu korban memasukkan handphone ke dalam saku celana. 

 

"Pada saat ingin memasukkan handphone tersebut langsung dirampas oleh pelaku dan pelaku langsung pergi bersama temannya (saat ini DPO) akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 2 juta," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi belum lama ini.

BACA JUGA:Hendak Digeledah Tim Kejari Prabumulih, Kunci Rumah Oknum Kabid Dinsos Mendadak Hilang

BACA JUGA:Chat Istri dan Oknum Kades Terbongkar Diduga Sudah

Setelah kejadian, ibu korban langsung melapor ke polisi. Atas dasar itulah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 9 Agustus 2023 di rumahnya.

"Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: