Balai Besar Jalan Nasional Surati Camat RKT Prabumulih, Ada Apa?

Balai Besar Jalan Nasional Surati Camat RKT Prabumulih, Ada Apa?

Balai Besar Jalan Nasional Surati Camat RKT--

Balai Besar Jalan Nasional Surati Camat RKT Prabumulih, Ada Apa?

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, menyurati Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Nah, dalam surat tersebut berkaitan dengan tindaklanjut maraknya pembuangan sampah oleh masyarakat di sepanjang jalan pada ruas Jalan Nasional Prabumulih - Beringin.

BACA JUGA:HORE! Lewat Tol Indralaya - Prabumulih Gratis, Tapi...

"Maka bersama ini kami melaporkan bahwa kegiatan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan diakibatkan licinnya Jalan oleh cairan sampah yang berada pada bahu jalan," isi surat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen 3.4 Provinsi Sumatera Selatan Hartinawati ST MSi.

"Kegiatan tersebut dapat mencemari lingkungan serta merusak kerapian dan kebersihan jalan nasional," lanjutnya.

BACA JUGA:MANTAP! PAD Sektor Pajak di Prabumulih Over Target

Bersama ini kami juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut masuk di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 29 ayat 1 huruf e menegaskan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya," tuturnya.

Camat RKT Satria Karsa SE MSI mengaku, sudah menerima surat tersebut.

Bahkan imbauan dan surat agar tak membuang sampah sembarangan juga sudah disampaikan ke Kelurahan Desa yang ada di Kecamatan RKT.

"Sudah kami sampaikan ke kades lurah, untuk disampaikan ke masyarakat agar tidak membuang sampah di pinggir jalan," ucapnya.

BACA JUGA:Syarat Beli Pakai KTP, Ini Harga Motor Listrik Subsidi Pemerintah, Ada yang Murah Banget!

Disinggung apakah, imbauan tersebut berkaitan dengan akan diresmikannya jalan tol. Mengingat sebagian desa di Kecamatan RKT merupakan jalur yang dilalui tol Indralaya - Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: