Jelang Malam Pergantian Tahun Wako Prabumulih Keluarkan Edaran, Apa Isinya?

Jelang Malam Pergantian Tahun Wako Prabumulih Keluarkan Edaran, Apa Isinya?

Jelang Malam Pergantian Tahun Wako Prabumulih Keluarkan Edaran.--Foto: protokol Prabumulih

Jelang Malam Pergantian Tahun Wako Prabumulih Keluarkan Edaran, Apa Isinya?

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM sudah mengeluarkan edaran terkait malam pergantian tahun 2023 menuju 2024.

Edaran tersebut, sudah disebar baik melalui Camat Lurah yang ada di Kota Prabumulih.

Adapun surat edaran tersebut tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru di Kota Prabumulih.

Dasar dari edaran tersebut yakni, Perda nomor 28 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wako Prabumulih Upayakan Hal Ini

BACA JUGA:Sayang Sekali... 97 Formasi Guru PPPK Prabumulih Tak Terisi, Ada yang 0 Kelulusan Ini Rinciannya

Perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyalahgunaan minuman keras. Perda nomor 37 tahun 2016 tentang penyelenggaraan hiburan organ tunggal orkes band dan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik.

Berdasarkan hal tersebut maka seluruh Camat Lurah Kades RW dan RT di Kota Prabumulih untuk memberikan himbauan dan menyampaikan kepada masyarakat.

"Tidak menjual miras membunyikan memainkan kembang api petasan pada malam pergantian tahun baru," kata Elman dalam surat edaran tersebut.

Kemudian Wako juga menghimbau jam operasional kegiatan hiburan OT atau sejenisnya harus selesai pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Giliran Pejabat Prabumulih Diintruksikan Tanam Cabai, Pj Wako : Pejabat Harus jadi Contoh

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Baiknya Isi dengan Doa, Berikut Ini Doa Malam Pergantian Tahun

Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom juga menyampaikan agar masyarakat tak merayakan malam tahun baru dengan hura hura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: