Pengakuan Oknum Guru Cabuli Siswi SMKN Prabumulih Baru 1 Minggu Ngajar, Statusnya Bukan Guru Honorer Tapi..

Pengakuan Oknum Guru Cabuli Siswi SMKN Prabumulih Baru 1 Minggu Ngajar, Statusnya Bukan Guru Honorer Tapi..

Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi SMKN Prabumulih Baru 1 Minggu Ngajar, Statusnya Bukan Guru Honorer Tapi..--Foto: prabupos

Saat itu di lokasi parkiran, korban meminta tolong tersangka untuk mengeluarkan sepeda motornya karena terhalang kendaraan lain.

BACA JUGA:Pasca Dugaan Pelecehan Dialami Murid Les Terkuak, Akun Medsos Oknum Guru SMA Prabumulih Mendadak Hilang

Setelah itu tersangka memaksa korban untuk ikut dengannya beriringan motor untuk makan mie ayam di kawasan Prabujaya.

"Pada saat makan tersangka mengambil kunci motor milik korban sempat menolak. Tetapi tersangka tetap memaksa dengan menahan kunci motor korban.

Setelah itu tersangka berkata kepada penjual mie ayam untuk menitipkan sepeda motor milik korban dan mengajak korban pergi dengan dibonceng oleh tersangka," kata Wakapolres menyampaikan kronologi singkat.

Tersangka membawa korban berkeliling di seputar daerah Prabu Jaya sampai Sukajadi, selanjutnya tersangka juga sempat berhenti di Indomaret untuk membeli minuman.

BACA JUGA:Pelaku Sodomi Murid Les Miliki Fantasi Seksual Tak Wajar, Alatnya Dipesan Online

Lalu setelah berputar-putar kurang lebih 30 menit daerah tersebut terserah kamu matikan kendaraannya di Jalan kelinci Kelurahan Prabu Jaya di mana kondisi jalan sepi tersangka merayu untuk ke kontrakan tersangka.

"Tapi korban tidak mau, setelah itu tersangka memegang tangan dan dagu korban sambil merayu korban.

Kemudian tersangka menggesekkan siku kirinya ke payvdara korban. Korban berontak dan tidak mau diperlakukan demikian, minta diantar ke tempat mie ayam dimana sepeda motor dititipkan," jelas Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 junto 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016.

tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua asas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru SMA Prabumulih Diduga Lecehkan Murid Les Tak Dibawa ke Jalur Hukum, Ini Penjelasan KPAD

"Ancaman hukuman penjara kurang lebih minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Wiwin menuturkan sempat menyentuh jerawat di bagian dagu korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: