Curi HP Lewat Jendela, Petani Asal Cambai Prabumulih Meringkuk di Penjara
Curi HP Lewat Jendela, Petani Asal Cambai Prabumulih Meringkuk di Penjara --Foto: prabupos
Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa kotak HP VIVO Y 16 dan lainnya.
"Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka Dedek Saputra saat diinterogasi petugas kepolisian mengakui perbuatannya. "Iyo pak aku ambek hp," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: