Pj Wako Prabumulih Turunkan Tim, Selidiki Kasus Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik
Pj Wako Prabumulih Turunkan Tim, Selidiki Kasus Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik--Foto: Prabupos
Pj Wako Prabumulih Turunkan Tim, Selidiki Kasus Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih bergerak cepat dengan menurunkan tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kota Prabumulih menindaklanjuti video viral dugaan malapraktik oleh oknum bidan inisial ZN.
Bahkan polres Prabumulih bersama Kapolres Prabumulih telah membentuk tim untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
"Kita periksa nanti, pertama isinya dilihat kedua statusnya dilihat, memang kejadiannya 2023 lalu namun sudah terungkap saat ini,
Jadi kami dari Inspektorat dan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) akan di cek semua jadi bisa dibuat tindakan,"ujar PJ Wako Prabumulih, Elman ST MM kepada wartawan.
BACA JUGA:Resmi! KPU Prabumulih Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih 2024 - 2029, Ini Nama dan Jumlah Suaranya
Jumat pagi 3 Mei 2023. Tim dinas kesehatan dan inspektorat Prabumulih langsung turun ke lapangan dengan menyambangi kantor Kelurahan Sindur tempat oknum bidan tersebut bertugas sebagai Lurah.
Hasilnya, yang bersangkutan tak ada di tempat. Bahkan informasinya yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas lurah ke Lahat Sumsel.
"Tim Dinkes dan inspektorat sudah ke kelurahan tadi, tapi yang bersangkutan tidak ada, sudah disuruh pulang," ungkap salah satu sumber.
Diberitakan sebelumnya, heboh di media sosial nasional seorang warga Kota Prabumulih menjadi dugaan malapraktik oleh oknum bidan yang menjabat sebagai Lurah.
BACA JUGA:PNS Prabumulih Dilarang Tambah Libur, Tak Masuk Alasan Sakit Wajib Lampirkan Ini
BACA JUGA:Baru 8.105 Orang di Kota Prabumulih Buat KTP Digital, Kadin Disdukcapil Ungkap Kendalanya
Korban berinisal R yang berusia 59 tahun, tercatat sebagai salah satu warga Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: