Pengelolaan BUMDes di OKI 96,82 Persen, Hanya 10 Desa Belum Punya BUMDes
Pengelola BUMDes di OKI 96,82 Persen, Hanya 10 Desa Belum Punya BUMDes--ist
Menurut guru besar guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si, secara spesifik BUMDes tak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, Atau koperasi.
"BUMDesa merupakan suatu bahan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: