Pemkot Prabumulih Bentuk Tim, Tertibkan Izin Praktik Nakes

Pemkot Prabumulih Bentuk Tim, Tertibkan Izin Praktik Nakes

Pemkot Prabumulih Bentuk Tim, Tertibkan Izin Praktik Nakes--Foto: Prabupos

Bahkan pada 18 Maret 2021, ZN sudah mendapat surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021.

Namun sayang teguran dari Dinas kesehatan tersebut tak diindahkan oleh ZN. "Sudah ditegur oleh Dinas Kesehatan, tertanggal 18 Maret 2021 yang faktanya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan tetap melakukan praktik umum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat press release penetapan tersangka bidan ZN.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: