Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan--prabupos

Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Dalam upaya mendukung penegakan kepatuhan para badan usaha yang memiliki iuran tertunggak, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menyelenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Kantor  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (24/7).

Berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Pemberi kerja yang melanggar hal tersebut maka akan dikenakan sanksi administrative sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain mendukung penegakan kepatuhan, kegiatan forum koordinasi ini juga digunakan untuk mencapai komunikasi yang baik dan pemahaman yang sama terkait Jaminan Kesehatan Nasional dalam mendukung aspek perluasan cakupan kepesertaan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama strategis,” ungkap Dwi Asmariyati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Melalui kegiatan forum koordinasi ini Dwi juga menyampaikan harapannya agar penurunan jumlah Badan usaha yang tidak patuh dapat terjalin secara optimal.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BACA JUGA:Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023

“Dengan kegiatan koordinasi rutin yang diadakan seperti ini, kami harapkan untuk kedepannya akan terjadi penurunan jumlah badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam hal pembayaran iuran, apalagi hingga harus melakukan kunjungan pemeriksaan badan usaha. Kami juga menggencarkan sosialisasi kepada badan usaha menunggak terkait Program REHAB yang turut serta membantu meringankan tanggung jawab badan usaha. Dengan komunikasi yang kami jalin dengan para badan usaha juga akan membuahkan hasil yang lebih baik untuk proses iuran kedepannya,” harap Dwi.

Dalam kesempatannya pula, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H turut memberikan dukungan atas segala bentuk kerjasama dalam menunjang perjalanan program JKN agar dapat berjalan secara lancar.

“Sinergi yang sudah terjalin sangat baik selama ini, semoga dapat bersama-sama kita jaga dan tingkatkan.  Tidak akan terjadi kebersamaan kecuali dengan kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan hari ini akan membawa kebersamaan hingga masa mendatang. Tentu harapannya seperti itu. Kami selalu siap membantu karena ini salah satu program strategis pemerintah. Mendukung penuh apa pun yang terkait dengan program dari BPJS Kesehatan. Semoga berbagai masalah yang dihadapi bisa lekas tuntas teratasi. Kalau visi sudah sejalan, tentu mudah untuk implementasi di lapangan” ujar Andri.

Sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2023 yaitu dalam pengoptimalan implementasi program JKN, presiden mengintruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN, salah satunya adalah POLRI.

BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Korban Banjir OKU

“Kami dari BPJS Kesehatan juga memohon bantuan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dapat melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN dengan melampirkan hasil screenshoot pengecakan status kepesertaan JKN pada layanan PANDAWA di 08118165165 ataupun melalui aplikasi Mobile JKN,” ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: