Maju Pilkada, Anggota DPRD Kota Prabumulih Harus Mundur
Maju Pilkada, Anggota DPRD Kota Prabumulih Harus Mundur--Foto: Prabupos
Terakhir, dia menyampaikan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Balon Kepala Daerah harus bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang dilaporkan dan diketahui oleh Partai Politik terkait.
"Kalau ada anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mundur," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: