Eem Suprayitna Berbagi Manfaat JKN untuk Keluarga

Eem Suprayitna Berbagi Manfaat JKN untuk Keluarga

Eem Suprayitna Berbagi Manfaat JKN untuk Keluarga--Foto: prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Eem Suprayitna, seorang anggota kepolisian berusia 43 tahun, mengunjungi BPJS Keliling di Polres Prabumulih.

Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarganya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada Kamis 8 Agustus 2024

Secara pribadi Eem mengaku  telah merasakan manfaat besar sebagai peserta JKN. 

"Program ini sangat membantu, terutama ketika sakit, karena biaya pengobatan sudah ditanggung oleh JKN. Saya datang kesini untuk memastikan bahwa semua anggota keluarga saya terdaftar dan aktif dalam JKN. Sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), saya hanya perlu membayar 1 persen dari gaji saya untuk melindungi istri dan tiga anak saya," katanya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BACA JUGA:Klinik Pratama IHC Resmi Melayani BPJS Kesehatan: Langkah Baru untuk Kesehatan Masyarakat

Eem juga mengapresiasi bahwa Kota Prabumulih telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tanpa harus khawatir tentang biaya yang tidak terduga. 

Program JKN mengusung prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit atau berisiko tinggi, berkat kewajiban sistem ini untuk seluruh penduduk Indonesia.

"Prinsip gotong royong dan kepesertaan yang wajib diharapkan dapat menciptakan masyarakat dengan akses yang sama terhadap sumber daya kesehatan.

Peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau tanpa membedakan jenis pemeriksaan atau obat-obatan yang diperlukan," lanjutnya 

BACA JUGA:Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

Meski kepesertaan JKN bersifat wajib, penerapannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi individu.

Mereka yang mampu dapat bergabung dalam Program JKN sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: