Bawaslu Prabumulih Buka Posko Pengaduan, Lindungi Hak Pilih Sebelum Pilkada
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd--Foto: ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Warga Kota Prabumulih yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) diimbau untuk mengunjungi Posko Kawal Hak Pilih terdekat guna mendaftar.
Setelah pengumuman DPS, masyarakat memiliki waktu 10 hari, mulai dari 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, untuk memberikan masukan atau tanggapan.
Bawaslu Kota Prabumulih meminta partisipasi masyarakat dalam memantau proses penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024.
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd, pada Minggu, 25 Agustus 2024, mengatakan bahwa masyarakat disarankan untuk memeriksa daftar pemilih melalui papan pengumuman di kantor kelurahan atau secara online di cekdptonline.kpu.go.id.
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2024; Tiga Agenda Sekaligus
"Jika terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar atau ada yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar, silakan melaporkan ke posko kawal hak pilih Bawaslu terdekat," jelas Lia.
Posko kawal hak pilih dapat ditemukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau di posko pengaduan Bawaslu Kota Prabumulih.
"Posko kawal hak pilih ada di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa langsung ke posko pengaduan Bawaslu kota Prabumulih," tuturnya.
Lia menambahkan bahwa keberadaan posko ini bertujuan untuk memberikan sarana partisipatif bagi masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi, memastikan hak pilih mereka terlindungi dan difasilitasi dengan baik.
BACA JUGA:Peringatan HUT RI ke-79: Pemkot Prabumulih Gelar Upacara Khidmat di Halaman Rumah Dinas
BACA JUGA:Karnaval Prabumulih 2024: Penutupan Jalan dan Tips Lalu Lintas untuk Pengendara
"Kalau masih ada keluarga, tetangga atau masyarakat yang diketahui sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar di DPS atau sudah tidak memenuhi syarat tapi terdaftar bisa dilaporkan," lanjutnya.
KPU Kota Prabumulih telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024, setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih di tingkat desa dan kelurahan, serta rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Total pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 144.325 orang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: