Program REHAB: Kemudahan bagi Peserta JKN dalam Membayar Tunggakan

Program REHAB: Kemudahan bagi Peserta JKN dalam Membayar Tunggakan

Program REHAB: Kemudahan bagi Peserta JKN dalam Membayar Tunggakan--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dalam upaya memudahkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). 

Jeiman (37), salah satu peserta yang telah mendaftar program REHAB, berbagi pengalamannya saat mengunjungi BPJS Keliling.

“Sebelum mengetahui program REHAB, saya dan keluarga kesulitan membayar tunggakan yang sudah menumpuk. Kami khawatir setiap kali berobat karena tidak memiliki jaminan kesehatan. Berkat informasi dari teman, kami akhirnya bisa mendaftar program REHAB dan membayar tunggakan secara cicilan,” ujar Jeiman.

Jeiman sangat menghargai keberadaan program REHAB, yang menurutnya sangat membantu peserta yang kurang mampu untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

 “Alhamdulillah, tinggal beberapa bulan lagi kami akan menyelesaikan cicilan dan kepesertaan keluarga kami akan aktif kembali. Semoga BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan,” tambah Jeiman.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menjelaskan bahwa Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada peserta dengan tunggakan iuran, baik dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP). 

“Program REHAB ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mengaktifkan kepesertaannya dan meningkatkan kolektibilitas iuran,” jelas Dwi.

Program ini ditujukan untuk peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, dengan maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dari tanggal 1 hingga 28 setiap bulan, kecuali Februari yang berakhir pada tanggal 27.

Untuk mendaftar, peserta dapat mengakses menu Rencana Pembayaran Bertahap pada Aplikasi Mobile JKN. 

“Setelah memilih menu tersebut, peserta akan melihat informasi total tunggakan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta dapat menyelesaikan pendaftaran. Tagihan akan disesuaikan dengan pilihan peserta dan dapat dibayar melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi,” jelas Dwi.

Dwi berharap program REHAB dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar iuran tepat waktu.

 “Mari dukung Program JKN dengan mendaftar dan membayar iuran tepat waktu untuk menghindari tunggakan yang besar. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Kantor Pos, minimarket, m-banking, e-commerce, dan lainnya,” imbau Dwi.

Dwi juga menginformasikan tentang integrasi layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) dan Chat Assistant JKN (CHIKA) per 1 April 2024.

 “Setelah integrasi, nomor WA CHIKA di 08118750400 tidak digunakan lagi. Peserta dapat mengakses layanan administrasi, informasi, dan pengaduan hanya melalui satu nomor WhatsApp, yaitu 08118165165, yang tersedia 24 jam, mengikuti hari dan jam kerja,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: