Terungkap! Suami Hilang Ternyata Terlibat Kasus Narkoba

Terungkap! Suami Hilang Ternyata Terlibat Kasus Narkoba

Terungkap! Suami Hilang Ternyata Terlibat Kasus Narkoba--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sebelumnya, istri Ferdiansyah, yang lebih dikenal dengan nama Egi, melaporkan suaminya hilang dan meminta bantuan netizen melalui media sosial untuk mencarinya.

Namun, kabar yang diterima ternyata tidak menggembirakan. Egi ditemukan oleh pihak kepolisian Polres Prabumulih pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Eks Stasiun, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Egi, yang berasal dari Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, bekerja sebagai juru parkir di PS Palembang dan terlibat dalam kasus narkoba.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Egi diperkenalkan kepada publik dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Prabumulih. 

BACA JUGA:PNS Prabumulih Jadi Korban Penipuan Mobil, Uang Muka Rp 100 Juta Melayang

BACA JUGA:Wujudkan Semangat HUT Prabumulih, Pj Wako Ajak Masyarakat Pasang Umbul-Umbul

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, bersama dengan Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi yang disebutkan.

Menanggapi laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Jonson segera melakukan penyelidikan. "Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pengintaian," kata AKBP Endro Aribowo.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan total berat 202,5 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat Egi ditangkap.

Kapolres menambahkan bahwa Egi dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Egi mengaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan imbalan Rp1 juta untuk pengantaran paket narkoba.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

BACA JUGA:Ngaku Sembunyi di Kebun, DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Menyerahkan Diri ke Polisi

"Dia berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp1 juta setiap kali pengantaran," tegas Kapolres.

Egi kini menghadapi sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: