Peredaran Sabu-sabu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Prabumulih

Peredaran Sabu-sabu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Prabumulih

Peredaran Sabu-sabu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Prabumulih --Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih menangkap seorang pria berinisial Teisen (35) di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Teisen, yang merupakan warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP Jonson, dan Kanit 1, Aipda Suripto, segera melakukan penyelidikan. Mereka menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada Teisen.

Setelah mengamankan Teisen, tim melakukan penggeledahan di lokasi dengan kehadiran warga setempat untuk menjaga transparansi proses hukum.

BACA JUGA:Manasik Haji Umroh Siswa Prabumulih Ditunda, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Tim Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,39 gram, yang disimpan dalam paket plastik bening dan disembunyikan dalam kotak rokok RC berwarna biru di dekat pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Teisen mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial RZ di Desa Panta Dewa, seharga Rp400 ribu, dengan tujuan untuk dijual di Prabumulih.

Berdasarkan bukti yang ada, penyidik memproses hukum Teisen sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga hukuman mati.

AKP Barisi Sijabat menambahkan bahwa Kapolres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika di wilayah Prabumulih. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkotika : Jaga Anak - Anak Kita

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba, menekankan pentingnya melapor tanpa takut, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: