Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Mahasiswa Prabumulih Rugi 66 Juta

Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Mahasiswa Prabumulih Rugi 66 Juta

Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Mahasiswa Prabumulih Rugi 66 Juta--Foto: Prabupos

Akhirnya, karena merasa tertekan, DN melapor kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih berhasil menangkap FS setelah mengetahui keberadaannya.

Pelaku ditangkap di sebuah sekolah saat datang untuk mengambil ijazah sekolah menengah atas (SMA). Sijabat menyebutkan bahwa FS dikenakan Pasal 369 KUHPidana mengenai pemerasan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: