Batasan Peserta Pendukung Debat Pilkada Prabumulih Dibatasi 48 Orang
Batasan Peserta Pendukung Debat Pilkada Prabumulih Dibatasi 48 Orang--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dalam debat kandidat untuk posisi Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, setiap pasangan calon diizinkan membawa maksimal 48 pendukung.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt, menjelaskan bahwa acara debat akan berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB di Hotel South Sumatera.
Marta menambahkan bahwa total kehadiran di acara tersebut, termasuk pasangan calon, akan mencapai 50 orang. "Setiap pasangan calon dapat membawa 48 pendukung, ditambah calon itu sendiri," ungkapnya.
Terkait atribut, hanya yang dapat dikenakan secara langsung di tubuh yang diperbolehkan selama debat. "Atribut yang melekat pada badan saja yang diizinkan," jelasnya.
BACA JUGA:Pengamanan Ketat, 291 Personel Polres Prabumulih Siap Amankan Debat Kandidat Pilkada
BACA JUGA:Keberhasilan Pengeboran BNG 061: Pencapaian Gemilang Pertamina EP Zona 4
Marta juga menekankan pentingnya mematuhi aturan debat, menegaskan bahwa pertanyaan tidak boleh bersifat pribadi. "Kami berharap debat ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar," tambahnya.
Debat pertama ini akan membahas berbagai isu, termasuk ekonomi, demografi, lingkungan, dan pelayanan publik.
Di Prabumulih, terdapat tiga pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Pasangan pertama, nomor urut 1, adalah H Arlan dan Franky Nasril, yang akrab dipanggil Laky.
Pasangan kedua, nomor urut 2, terdiri dari H Andriansyah Fikri dan Syamdakir Amrullah, yang mengusung nama tim Berfikir. Sedangkan pasangan ketiga adalah Hj Suryanti Ngesti Rahayu dan H Mat Amin, yang dikenal dengan akronim Bergema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: