Tantangan Netralitas ASN: Kemenag Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Tantangan Netralitas ASN: Kemenag Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Isu tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin mendapat perhatian, terutama di Provinsi Sumsel.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kepada Bawaslu untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tito menjelaskan bahwa telah dikeluarkan surat edaran dan kesepakatan bersama dengan KemenpanRB guna memastikan seluruh ASN tetap netral selama pelaksanaan pilkada dan pemilu.
"Sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral dapat bervariasi, dari sanksi administratif hingga pidana," ungkap Tito saat mengunjungi revitalisasi Kambang Iwak, Palembang, pada Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Meningkatkan Keselamatan, Langkah Proaktif PT KAI Menutup Perlintasan Sebidang
BACA JUGA:Kabar Duka, Ibunda Tito Karnavian Berpulang di RSUP M Husein Palembang
Ia merinci bahwa sanksi administratif bisa berupa pencopotan jabatan, sementara pelanggaran pidana akan ditangani oleh kepolisian.
Menurut informasi yang beredar, sejumlah ASN telah diberhentikan dari jabatannya selama Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak. Tito menegaskan, "Silakan cek di Bawaslu, sudah banyak yang ditindak."
Belakangan, banyak ASN di Sumsel yang terlibat dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu yang terlibat adalah oknum camat di Palembang dan Kepala Samsat Ogan Ilir 1. H Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, mengonfirmasi adanya oknum kepala Samsat yang viral di media sosial dan menyatakan akan memanggil untuk klarifikasi.
BACA JUGA:Ganteng Cowoknyo Cantik Ceweknyo! Yel Yel SDN 14 Semende Darat Laut Bikin Penonton Senyum
Di sisi lain, Muhammad Widad SH MH, yang merupakan anggota Tim Hukum untuk paslon Gubernur Nomor urut 1, melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dalam kampanye paslon lain ke kantor Bawaslu Sumsel.
"Kami melaporkan pelanggaran terkait Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: