Kakek Supono Diciduk Polisi Saat Tulis Nomor Togel di Prabumulih
Kakek Supono Diciduk Polisi Saat Tulis Nomor Togel di Prabumulih--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berusia 58 tahun bernama Supono, warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap karena diduga terlibat dalam perjudian togel.
Supono yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Prabumulih pada Senin, 25 November 2027, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang diterima oleh polisi terkait adanya aktivitas perjudian togel di daerah tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan Supono yang sedang mencatat nomor togel di atas selembar kertas," ujar AKP Herli Setiawan.
BACA JUGA:Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Setelah Sebulan Buron
BACA JUGA:Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap, Polres Prabumulih Ungkap Rencana Jitu Pelaku
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah buku mimpi yang berisi nomor togel, uang tunai sebesar Rp21.000, 15 lembar kertas bertuliskan nomor pasangan togel, lima buah pena, serta satu unit ponsel merek Vivo Y53 warna hitam.
Supono beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian telah menetapkan kasus ini sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan pelaku sedang menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: