Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antri? Coba Fitur SIGNAL di Aplikasi DANA

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antri? Coba Fitur SIGNAL di Aplikasi DANA

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antri? Coba Fitur SIGNAL di Aplikasi DANA--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Fitur SIGNAL memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran STNK secara langsung melalui aplikasi DANA.

Menurut informasi yang diperoleh dari dana.id, berikut langkah-langkah untuk mendaftar di aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau Apple App Store.

2. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi, seperti NIK e-KTP, nama sesuai dengan e-KTP, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.

BACA JUGA:Cuan dari Game? Ini Cara Main Galaxy Tycoon untuk Dapat Saldo DANA

BACA JUGA:Jadikan Waktu Luangmu Berharga: Dapatkan Saldo DANA Rp100.000 dari Aplikasi ini

3. Setelah itu, pilih opsi Simpan Data.

4. Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

6. Registrasi pun selesai!

7. Anda juga perlu melakukan verifikasi melalui link yang akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Pinjaman Cepat Tanpa Ribet, Panduan Lengkap Menggunakan DANA PayLater

BACA JUGA:Praktis dan Hemat Waktu! Begini Cara Isi Saldo Maxim Driver Menggunakan DANA

Keuntungan Menggunakan Fitur SIGNAL:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: