APBD 2025 Prabumulih Disahkan: Anggaran Rp1,07 Triliun Dukung Pembangunan Kota
APBD 2025 Prabumulih Disahkan: Anggaran Rp1,07 Triliun Dukung Pembangunan Kota--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Pada malam hari, Jumat, 29 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Aryono, ST, dan Wakil Ketua II, Ir. Dipe Anom.
Dalam kesempatan itu, DPRD Prabumulih secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, bersama dengan Ketua DPRD, H. Deni Victoria, SH, MSi, serta Wakil Ketua I dan II.
Pengesahan APBD ini mengungkapkan bahwa total nilai anggaran yang disetujui mencapai Rp1.072.636.419.816,00. Anggaran ini berasal dari berbagai sumber pendapatan, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan sebesar Rp170.815.712.403,00.
BACA JUGA:Pemerintah Prabumulih Gelar Pasar Murah, Upaya Turunkan Inflasi dan Ringankan Beban Warga
BACA JUGA:Meningkatkan Ketahanan Pangan, Prabumulih Bangun Kolam Ikan dan Bioflok
PAD terdiri dari beberapa komponen, yaitu pajak daerah sebesar Rp78.612.712.403,00, retribusi daerah Rp7.756.000.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp3.387.000.000,00, serta pendapatan lain-lain yang diperkirakan mencapai Rp80.610.000.000,00.
Pendapatan transfer yang diperkirakan pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp901.820.707.413,00, dengan rincian Rp847.722.539.816,00 berasal dari transfer pemerintah pusat, sementara Rp54.098.167.597,00 berasal dari transfer antar daerah.
Di sisi lain, belanja daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.172.636.419.816,00. Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk berbagai pos, termasuk belanja pegawai yang mencapai Rp583.956.780.395,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp362.955.334.795,00, belanja subsidi Rp208.050.000,00, belanja hibah Rp13.565.189.274,00, dan belanja bantuan yang mencapai Rp264.000.000,00.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, menekankan bahwa langkah selanjutnya setelah pengesahan adalah menyerahkan dokumen APBD tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
BACA JUGA:Empat Kelurahan Prabumulih Rawan Banjir, Camat Ingatkan Pentingnya Gotong Royong
BACA JUGA:Pj Wako dan Ketua DPRD Prabumulih Serukan Aksi Bersih-Bersih Sungai: Jangan Buang Sampah!
"Dokumen APBD ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumsel paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan," jelas Deni.
Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, mengungkapkan apresiasi atas kerjasama DPRD dalam proses pengesahan APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: