Cara Mudah Bayar Denda E-Tilang Lewat Aplikasi DANA Tanpa Antri

Cara Mudah Bayar Denda E-Tilang Lewat Aplikasi DANA Tanpa Antri

Cara Mudah Bayar Denda E-Tilang Lewat Aplikasi DANA Tanpa Antri--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Bagi pengguna aplikasi dompet digital DANA yang ingin membayar denda e-tilang secara online, berikut adalah panduan mudah untuk melakukannya. 

Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau tidak menggunakan sabuk pengaman dapat terdeteksi melalui teknologi canggih.

Setelah pelanggaran terdeteksi, surat tilang akan langsung dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui email atau pos. 

Kebijakan e-tilang yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengemudi dengan memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di jalan-jalan utama.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Bayar di Itemku Menggunakan Aplikasi DANA

BACA JUGA:Ampuh Membayar! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis lewat Link Pendek di 2024

Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara karena pembayaran denda akan langsung masuk ke rekening negara. 

Berikut adalah langkah-langkah cara membayar denda e-tilang melalui aplikasi DANA:

1. Buka Aplikasi DANA

Pastikan Anda sudah terdaftar dan login menggunakan email serta nomor ponsel Anda sebelum melakukan transaksi.

2. Akses Menu "View All"

Setelah masuk ke halaman utama, klik menu "View All".

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot! Bayar Tagihan Kartu Halo Lewat DANA dengan Mudah

BACA JUGA:Ampuh Membayar! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis lewat Link Pendek di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: