Polisi Amankan Sabu 2,47 Gram dari Pengendara Sepeda Motor di Prabumulih

Polisi Amankan Sabu 2,47 Gram dari Pengendara Sepeda Motor di Prabumulih

Polisi Amankan Sabu 2,47 Gram dari Pengendara Sepeda Motor di Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berusia 38 tahun yang berinisial B, warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat, pada malam Rabu (12/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar area yang dilaporkan.

Saat petugas melihat B mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna pink, mereka langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Juru Parkir Pengedar Ganja, Temukan 1 Kg Barang Bukti

BACA JUGA:Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,47 gram yang dibalut lakban hitam dan disembunyikan dalam jok sepeda motor. Polisi juga menyita sebuah handphone OPPO warna merah yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kasat Narkoba AKP Jonson menjelaskan bahwa saat dimintai keterangan, B mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial T (DPO), warga Kabupaten PALI, dan rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli yang berinisial A (DPO).

Berdasarkan temuan ini, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara yang cukup berat.

"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap T dan A, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: