Simak! Cara Praktis Membuat dan Mencetak NPWP Online untuk Pemula

Simak! Cara Praktis Membuat dan Mencetak NPWP Online untuk Pemula--Foto: Freepik
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Banyak orang yang mungkin masih merasa bingung mengenai cara mencetak NPWP secara online. Jika Anda ingin mengetahui caranya, berikut ini adalah panduan lengkap untuk Anda.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan oleh DJP untuk memantau dan mengidentifikasi kewajiban pembayaran pajak seseorang atau entitas.
NPWP diberikan kepada individu, badan usaha, dan lembaga yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak. Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa individu atau badan tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban untuk membayar pajak yang sesuai.
Di dalam kartu NPWP, terdapat informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor NPWP, serta tanggal penerbitan. Selain itu, terdapat tanda tangan elektronik yang digunakan untuk memverifikasi identitas dalam berbagai transaksi yang melibatkan NPWP.
BACA JUGA:Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat.
Kartu NPWP seringkali diminta dalam prosedur yang berhubungan dengan pajak. Kartu ini juga diperlukan dalam berbagai transaksi perbankan, seperti saat membuka rekening bank atau mengajukan kredit.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mencetak NPWP guna memudahkan proses transaksi pajak maupun perbankan.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online
Sebelum mencetak NPWP, pastikan Anda sudah memiliki NPWP. Jika belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP secara online:
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
1. Kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.
2. Klik tombol ‘Daftar’ yang terletak di bagian bawah halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: