Dua Penodong Pelajar Diringkus, Satu Kena Dor
Prabumulihpos co id Kasus penodongan menggunakan senjata api rakitan Senpira menyasar pelajar pada Rabu 1 September 2021 di Jalan Nigata Lapangan Cross Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih melalui Tim Gurita Satreskrim Dua tersangkanya Pingki Alexander 19 dan Ongki Saputra 25 kedunya warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berhasil diringkus Bahkan Pingki terpaksa dihadiah timah panas pada kaki kanannya Karena melawan dan hendak kabur ketika usai ditangkap petugas dan hendak pengembangan Pengungkapan kasus ini didasari LP B 156 IX 2021 SUMSEL SEKTIMUR RES PBM 01 September 2021 Berawal hasil penyelidikan petugas dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jalili SH MSi bersama Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STrk mendapatkan informasi tersangka merupakan warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Kemudian petugas mendatangi Desa Tempirai mencari informasi keberadaan tersangka Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Macam Lindungan Kota Palembang Petugas langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka tersebut Kemudian dilakukan penangkapan setelah itu dilakukan pengembangan terhadap motor korban dimana motor tersebut sudah dijual kepada tersangka Ongki di Gandus Kota Palembang Selanjurnya petugas langsung mendatangi rumah kontrakan Ongki dan dilakukan penangkapan terhadapnya dan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Vario 2017 warna Hitam milik korban namun pada saat pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas dan terukur Setelah itu kedua tersangka berhasil diamankan Lalu langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Jalili SH MSi dikonfirmasi membenarkan itu Kedua tersangka PA dan OS sudah kita ringkus 1 Unit Sepeda Motor Vario 2017 warna Hitam sudah kita sita dan amankan tukasnya Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan Curas ancamannya 7 tahun penjara Betul karena melawan dan hendak kabur Salah satu tersangka kita kenai tindakan tegas pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


