Berbekal Dari Keterangan Membingungkan, Polisi Curiga, Eh...Ternyata Laporan Palsu
Linda Kibuli Polisi Lantaran Tak Mampu Bayar Kredit Motor Prabumulihpos co id Lindawati 26 warga Jalan Sungai Rotan RT 01 RW 04 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai terpaksa beurusan dengan polisi Karena ia berupaya mengibuli alias membohongi polisi berdarih sepeda motor Honda ADV warna merah BG 6503 CF miliknya lenyap mengaku dirampok 2 orang di Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16 45 WIB Namun upayanya gagal setelah dilakukan penyelidikan banyak keterangan korban membinggungkan dan tidak sesuai fakta setelah diintrograsi lebih mendalam ternyata hanya akal akalan Linda saja Kepada petugas Linda mengaku membuat laporan palsu berdalih tidak mampu lagi alias sanggup membayar kredit sepeda motornya itu Hingga ia berpikir membuat laporan palsu hingga mengaku pura pura dirampok Motor itu bukan ilang dirampok aku buat laporam palsu karena dak sanggup lagi bayar kredit aku Linda kepada petugas Ia pun akhirnya diamankan dan terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya mengibuli petugas tetapi gagal karena ketahuan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi didampingi Kanitres Ipda Darmawan SH menjelaskan kalau petugas sempat bertanya berkali kali apakah sepeda motornya benar dirampok dan tetap ingin melapor Korban tetap menyakinkan dirinya dirampok dan akhirnya kita buatkan laporan polisi setelah didalami ternyata palsu Hingga akhirnya korban sekaligus tersangka kita amankan berikut barang bukti dilaporkan dirampok terangnya Masih kata dia akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu Tersangka telah diproses hukum dan diancam di atas 5 tahun penjara pungkasnya 03 Lindawati 26 warga Jalan Sungai Rotan RT 01 RW 04 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai terpaksa beurusan dengan polisi Karena ia berupaya mengibuli alias membohongi polisi berdarih sepeda motor Honda ADV warna merah BG 6503 CF miliknya lenyap mengaku dirampok 2 orang di Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16 45 WIB Namun upayanya gagal setelah dilakukan penyelidikan banyak keterangan korban membinggungkan dan tidak sesuai fakta setelah diintrograsi lebih mendalam ternyata hanya akal akalan Linda saja Kepada petugas Linda mengaku membuat laporan palsu berdalih tidak mampu lagi alias sanggup membayar kredit sepeda motornya itu Hingga ia berpikir membuat laporan palsu hingga mengaku pura pura dirampok Motor itu bukan ilang dirampok aku buat laporam palsu karena dak sanggup lagi bayar kredit aku Linda kepada petugas Ia pun akhirnya diamankan dan terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya mengibuli petugas tetapi gagal karena ketahuan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi didampingi Kanitres Ipda Darmawan SH menjelaskan kalau petugas sempat bertanya berkali kali apakah sepeda motornya benar dirampok dan tetap ingin melapor Korban tetap menyakinkan dirinya dirampok dan akhirnya kita buatkan laporan polisi setelah didalami ternyata palsu Hingga akhirnya korban sekaligus tersangka kita amankan berikut barang bukti dilaporkan dirampok terangnya Masih kata dia akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu Tersangka telah diproses hukum dan diancam di atas 5 tahun penjara pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


