disway

Sabar Diringkus di Tanjung Balai Karimun

Sabar Diringkus di Tanjung Balai Karimun

PRABUMULIH Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dilaporkan korbannya Sabar Putra 31 warga Perum Bukit Permata Resident Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Didasari LP B 019 I 2021 SUMSEL RES PBM 25 Januari 2021 tersangkanya Adung Permadi 31 warga Perum Bukit Permata Resident Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Adung berhasil diringkus pada Sabtu 30 1 2021 oleh tim Gurita Satreskrim di Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau Sebelum penangkapan petugas melakukan lidik didapati informasi kalau tersangka membawa kabur mobil Daihatsu Xenia hitam bernopol BG 1710 T ke Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Didasari informasi tersebut petugas berangkat dan meringkus tersangka Usai penangkapan tersangka dibawa ke Mapolres dan kini sudah dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukumnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH MH menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Tersangka diancam penjara 5 tahun kasusnya sekarang ini tengah dalam proses hukum bebernya Kasusnya sendiri sejauh ini kata dia masih dalam proses penyelidikan dna pengembangan Masih kita lirik dan kembangkan lebih lanjut kasusnya Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 85 juta tambahnya 03

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: