ASN Dikeroyok di Jalan Bima Prabumulih, Motornya Dirampas Pelakunya Tiga Orang
ASN Dikeroyok di Jalan Bima Prabumulih, Motornya Dirampas Pelakunya Tiga Orang--ist
"1 pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh team opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat," ucapnya menuturkan barang bukti juga langsung diamankan.
Terhadap pelaku pihak kepolisian melakukan interogasi. "Pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


