disway

Kasus Penusukan di Prabumulih: Satreskrim Ungkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kasus Penusukan di Prabumulih: Satreskrim Ungkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kasus Penusukan di Prabumulih: Satreskrim Ungkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam--

Gilang dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pisau yang digunakan dalam kejadian ini masih dalam pencarian," lanjut Tiyan.

Pelaku Gilang mengaku kepada penyidik bahwa ia menusuk korban sebanyak dua kali setelah merasa dipukul menggunakan botol oleh rombongan korban. "Saya dipukul dengan botol, tapi tidak tahu siapa yang melakukannya," jelasnya. Ia juga mengaku membawa pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dan menggemparkan Kota Prabumulih. Mahendra Julyanda (21) tewas akibat penusukan yang terjadi di depan Rumah Makan Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: