Pencuri Kabel Tol Palindra-Prabumulih Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
Pencuri Kabel Tol Palindra-Prabumulih Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Aksi pencurian kabel milik negara di ruas Tol Palindra-Prabumulih berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dari Polsek RKT. Salah satu pelaku utama akhirnya diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh tim gabungan kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, sekitar pukul 07.28 WIB di KM 80+400 Tol Palindra, tepatnya di wilayah Desa Talang Batu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Kabel bawah tanah sepanjang 22,5 meter yang merupakan aset PT HK ASTON hilang karena dipotong menggunakan alat khusus.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh M. Afrizal, karyawan PT HK ASTON. Begitu menerima laporan, pihak Polsek RKT segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang telah merugikan perusahaan dan berpotensi mengganggu operasional jalan tol.
Penyelidikan mengarah pada seorang tersangka bernama Yusril Ihza Mahendra alias Icuk (24), warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Meski berprofesi sebagai petani, Yusril diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut bersama rekannya berinisial BW, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Kasus Penusukan di Prabumulih: Satreskrim Ungkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BACA JUGA:Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek RKT, Tim Macan RKT, serta Tim Elang Muara Cambai yang dipimpin oleh Aipda M. Agustino, S.H., berhasil menangkap Yusril di sebuah rumah di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Yusril mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut BW sebagai rekannya dalam kejahatan tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel Xiaomi dengan casing berwarna pink, 20 potongan kabel tembaga masing-masing sepanjang 40 cm, serta sisa-sisa kulit kabel dan pelindung logam yang telah dikupas.
Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025 di Prabumulih
BACA JUGA:Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Pencurian di SMK Aisyiyah
"Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana, terutama yang menyangkut aset negara dan dapat membahayakan masyarakat," tegas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


