Sewa Mobil Fiktif, Pria Asal Sumut Ditangkap di Prabumulih
Sewa Mobil Fiktif, Pria Asal Sumut Ditangkap di Prabumulih--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim dari Unit Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama Yuliansyah (38), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pria asal Jalan Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini diamankan setelah adanya laporan warga Prabumulih yang merasa dirugikan atas tindakannya.
Laporan terhadap tersangka teregistrasi dengan Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang diterima kepolisian pada 24 Januari 2025.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban berinisial E (40), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Jalan Karya Jaya II, Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri di Prabumulih, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku.
BACA JUGA:Pencurian Uang Rp19 Juta di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron
Pelaku kala itu mengajukan penawaran kepada korban untuk menyewakan mobil Daihatsu Sigra miliknya kepada perusahaan PT Palembang Central dengan bayaran sewa sebesar Rp 6 juta untuk satu bulan. Korban pun menyetujui dan menyerahkan mobil tersebut.
Namun, uang sewa yang dijanjikan tak kunjung diterima. Ketika ditagih pada awal Desember 2024, Yuliansyah mengaku dana tersebut telah habis terpakai dan kendaraan disewakan ke pihak lain tanpa izin korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 83 juta.
“Kami menanggapi serius laporan tersebut dan langsung melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Informasi tentang keberadaan tersangka diperoleh pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Tekab Prabu yang dipimpin AKP Tiyan dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., segera bergerak ke lokasi di Jalan Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur, untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Prabumulih, Polisi Temukan Sabu Seberat 5 Gram
“Tanpa perlawanan, tersangka berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti telah disita, dan saat ini Yuliansyah harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


