disway

Dua Pencuri Emas Rp20 Juta Ditangkap, Satu Ditembak Saat Melawan Polisi

Dua Pencuri Emas Rp20 Juta Ditangkap, Satu Ditembak Saat Melawan Polisi

Dua Pencuri Emas Rp20 Juta Ditangkap, Satu Ditembak Saat Melawan Polisi--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diungkap oleh aparat Polsek Prabumulih Barat. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan rumah warga akhirnya diringkus, meski salah satu di antaranya harus ditembak karena berusaha kabur sambil mengancam petugas dengan senjata tajam.

Dua tersangka tersebut adalah Ripaldo (20) dan Budiyanto (42), yang sama-sama berdomisili di Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Korban, Lazi Permata Sari (24), yang bekerja sebagai tenaga honorer, mendapati rumahnya telah dimasuki pencuri. Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak jendela kamar dan membawa kabur perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp20 juta. Barang-barang yang dicuri termasuk satu gelang model bambu Gucci, cincin bermotif daun, dan kalung berbentuk padi, masing-masing seberat 3,35 gram, beserta surat kepemilikannya.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., langsung menginstruksikan Tim Opsnal "Sunyi Senyap" yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencurian Trafo dalam Operasi Sikat I Musi

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Narkoba

Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim berhasil melacak keberadaan Ripaldo di wilayah Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap di rumah pamannya di Desa Keban Agung, dan dalam pemeriksaan awal, Ripaldo mengaku turut serta melakukan pencurian bersama Budiyanto.

Polisi kemudian memburu Budiyanto yang bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Dalam. Ketika hendak ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, Budiyanto berusaha kabur sambil mengayunkan pisau ke arah petugas. Tindakan tegas pun diambil oleh aparat dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

"Pelaku terpaksa kami tindak tegas karena mencoba melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas," ujar Kapolsek IPTU Badarudin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel Realme C76 warna hitam yang dibeli dari hasil penjualan emas curian, sebilah pisau, dan sebuah kaos hitam-merah merek Jack McQueen.

BACA JUGA:Sopir PT WINRO Ditangkap Usai Gelapkan Uang Penjualan Air Bersih Rp 268 Juta

BACA JUGA:Polisi Amankan Sopir Tangki yang Tertangkap Oplos 5000 Liter BBM Pertamax

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: