Iming-imingi Anak Bisa Kerja, Wanita 31 Tahun Diciduk Tim Elang Polsek Cambai
Iming-imingi Anak Bisa Kerja, Wanita 31 Tahun Diciduk Tim Elang Polsek Cambai--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Niat seorang ayah membantu anaknya memperoleh pekerjaan justru berakhir pahit setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan kerja.
Seorang perempuan berinisial WI (31), warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, diamankan aparat Polsek Cambai karena diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Karyanto (41), warga Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.
Kasus itu mencuat setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Cambai dengan nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel pada 26 Mei 2026.
BACA JUGA:Wakili Wali Kota, Kadiskominfo Prabumulih Salurkan Hewan Kurban di Wonosari
BACA JUGA:Jelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Maksimalkan Penataan Tenda Jemaah di Armuzna
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan penipuan bermula pada September 2025. Saat itu, WI disebut menawarkan bantuan agar anak korban bisa diterima bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Muara Enim. Sebagai syarat pengurusan, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.
Korban kemudian mentransfer uang tersebut setelah diyakinkan bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, tidak ada panggilan kerja ataupun pemberitahuan resmi dari perusahaan dimaksud.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Muara Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut saat korban dan terlapor berada di Mapolsek Cambai.
Dari hasil pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti, polisi menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. WI kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank BRI milik terlapor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA:Wakili Wali Kota, Kadiskominfo Prabumulih Salurkan Hewan Kurban di Wonosari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
