Respons Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Terduga Kurir Sabu
Respons Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Terduga Kurir Sabu--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PRABUMULIH kembali melakukan pengungkapan dugaan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JS (33) diamankan petugas karena diduga terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap JS berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. Lokasinya berada di depan salah satu warung di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu paket diduga sabu dengan berat bruto 2,00 gram, plastik hitam, plastik klip bening, satu unit handphone Realmi berwarna hitam, serta uang tunai Rp29.000.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sambangi Pos Kamling Desa Pangkul, Warga Diajak Bersama Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Modus Bisnis Obat Herbal Berujung Penipuan, Pria di Prabumulih Diamankan Polisi
Kasus ini bermula setelah personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi penangkapan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. Ia menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama personel operasional Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang ciri-cirinya dinilai sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, salah satu pria melarikan diri. Sementara JS berhasil diamankan oleh petugas.
Saat proses pengamanan berlangsung, polisi melihat JS diduga menjatuhkan atau membuang suatu benda dari tangannya. Benda tersebut kemudian diamankan dan diperiksa oleh petugas dengan disaksikan warga di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan benda tersebut berupa plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram.
BACA JUGA:Tim URC Polsek Prabumulih Timur Ringkus Terduga Pelaku Curat, Dua Rekan Masih Buron
Berdasarkan pemeriksaan awal, JS menyebut barang tersebut merupakan pesanan seorang rekannya berinisial US yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JS juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus DPO, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
