disway

Penggeledahan KPU Prabumulih: Laptop Kosong hingga DVR Jadi Bukti Krusial

Penggeledahan KPU Prabumulih: Laptop Kosong hingga DVR Jadi Bukti Krusial

Penggeledahan KPU Prabumulih: Laptop Kosong hingga DVR Jadi Bukti Krusial--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tahun 2024 terus berjalan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor KPU, menyita berbagai barang bukti penting seperti laptop, komputer, dan dokumen keuangan yang terkait dengan pemanfaatan dana hibah Pilkada.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, di kantor KPU yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, beserta tim penyidik.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Marta Dinata (Ketua KPU), Yasrin Abidi (Sekretaris), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Safe’i, penggeledahan bertujuan untuk memperkuat bukti yang sudah dikantongi. “Kami menyita seluruh dokumen yang berhubungan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di Prabumulih untuk dianalisis lebih lanjut,” ujarnya di sela kegiatan penggeledahan.

BACA JUGA:SPPG Muntang Tapus Resmi Beroperasi, Layani 2.750 Siswa dengan Menu Malbi Sapi dan Apel Cherry

BACA JUGA:Panen Jagung Kuartal III di Prabumulih: Target 24 Ton dari 6 Hektare Lahan

Sejak pukul 08.45 WIB, tim penyidik membawa dua troli berisi dokumen, beberapa unit komputer (PC), laptop, serta Digital Video Recorder (DVR) yang merekam aktivitas kamera pengawas (CCTV) di kantor KPU. Ruang yang diperiksa meliputi ruang Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, PPK, Kasubbag, dan ruang divisi-divisi anggota komisioner.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan fakta mengejutkan: sebagian laptop dan komputer ternyata kosong dari file maupun arsip digital. Safe’i menjelaskan, “Meskipun beberapa perangkat kosong, kami tetap menyita semuanya karena ada kemungkinan data sengaja dihapus. Kami memiliki cara untuk melakukan pemulihan data.”

Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak digital terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Penyidik berencana melakukan forensik digital untuk memulihkan data yang dihapus.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, Safe’i tidak menutup kemungkinan. “Kemungkinan itu ada, tapi kami akan menunggu fakta penyidikan dan persidangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak internal maupun eksternal KPU,” jelasnya.

BACA JUGA:Segera Menikah, Rara Lida Bakal Gelar Pesta Rakyat di Prabumulih?

BACA JUGA:BPN Prabumulih Berhasil Terbitkan 300 Sertifikat Tanah, Target PTSL 2025 Tercapai

Ia juga menegaskan bahwa Kejari belum mengantongi nama-nama penerima aliran dana hibah. “Kami belum bisa menyebut siapa pun karena fakta hukumnya belum lengkap. Semua harus berdasarkan bukti yang sah,” tambah Safe’i.

Kejari Prabumulih menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan transparan, mengacu pada bukti sah, bukan opini publik. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan audit awal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dana hibah yang diterima dengan realisasi penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: