Lembaga Adat Prabumulih Perkuat Peran dalam Implementasi Restorative Justice
Lembaga Adat Prabumulih Perkuat Peran dalam Implementasi Restorative Justice--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO — Lembaga Adat Kota Prabumulih mengadakan Rapat Kerja (Raker) di Gedung Diklat HC pada Jumat (13/2/2026).
Agenda ini menjadi upaya strategis untuk mengoptimalkan peran lembaga adat dalam mendukung penerapan konsep restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rapat kerja tersebut menjadi momentum konsolidasi para pemangku adat guna memperkuat kapasitas kelembagaan sebagai mitra pemerintah daerah dan penjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah perubahan sistem hukum nasional.
Ketua Lembaga Adat Kota Prabumulih, M. Erwadi, menjelaskan bahwa lembaga adat berfungsi sebagai ruang pemersatu berbagai komunitas etnis yang hidup berdampingan di Kota Prabumulih, seperti Rambang, Belida, Lematang, Komering, Jawa, Lahat, Basma, dan Batak.
Menurutnya, eksistensi lembaga adat diharapkan mampu mempererat hubungan antarsuku, menjaga persatuan, serta menciptakan keharmonisan sosial.
BACA JUGA:Musrenbang 2026, Warga RKT Dorong Perbaikan Jalan dan Normalisasi Sungai
BACA JUGA:Perbandingan Kanopi Baja Ringan dan Besi Hollow: Mana yang Lebih Unggul?
Selain itu, Lembaga Adat Desa (LAD) memiliki peran membantu pemerintah dalam pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat, termasuk memfasilitasi penyelesaian sengketa adat dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, Kasikum Iptu Haryoni Amin, SH, menerangkan bahwa KUHP terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau hukum adat sebagai bagian dari sumber hukum pidana nasional.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan tersebut membuka peluang penerapan sanksi adat selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum.
Meski demikian, pelaksanaannya masih membutuhkan penguatan melalui regulasi daerah dan aturan teknis yang lebih rinci.
BACA JUGA:Well Service Dongkrak Produksi Sumur PBM-025 PEP Prabumulih Field hingga 205 BOPD
BACA JUGA:Keselamatan Kerja Jadi Prioritas: PEP Zona 4 Rayakan Bulan K3
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hukum adat selaras dengan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


