Lembaga Adat Prabumulih Perkuat Peran dalam Implementasi Restorative Justice
Lembaga Adat Prabumulih Perkuat Peran dalam Implementasi Restorative Justice--Foto: Prabupos
Sebagai catatan, KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Momentum ini menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional yang mulai mengakomodasi nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih solid antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar penerapan restorative justice berbasis kearifan lokal di Kota Prabumulih dapat berjalan efektif, adil, dan berkesinambungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


