disway

Menag Perkuat Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

Menag Perkuat Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

Menag Perkuat Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan--Foto: Prabupos

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO  – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dana sosial keagamaan agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat.

Menurutnya, dana sosial seperti zakat, wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat apabila dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada pemberdayaan.

Hal ini disampaikan Menag dalam rapat internal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, namun realisasi pengumpulannya baru sekitar Rp41 triliun.

“Angka tersebut menunjukkan masih terbuka luas ruang untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nasaruddin.

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Dukung 43 Atlet, Raih Puluhan Medali di PORPROV XV Sumsel

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Pantau Pembangunan Pustu Muara Dua Barat, Pastikan Proyek Tepat Sasaran

Ia juga menekankan perlunya perhatian terhadap potensi dana sosial keagamaan lain seperti wakaf dan fidyah. Untuk itu, Kemenag berencana menyusun pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan yang memiliki dasar regulasi kuat serta sistem tata kelola yang terarah.

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan pedoman pengelolaan yang komprehensif. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Kanwil dan Kankemenag di tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.

Nasaruddin juga menilai bahwa pemanfaatan dana sosial keagamaan tidak boleh berhenti pada kegiatan bantuan jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

“Pemberdayaan ekonomi melalui dana sosial keagamaan harus berkesinambungan. Tujuannya bukan sekadar membantu sementara, tetapi membentuk kemandirian ekonomi umat,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Bangun Dua Dapur Baru Dukung Program Makanan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Bangun Dua Dapur Baru Dukung Program Makanan Bergizi Gratis

Lebih lanjut, ia mendorong sinergi lintas unit kerja di lingkungan Kementerian Agama serta kolaborasi dengan lembaga zakat dan organisasi keagamaan. Ia menilai, Kemenag harus berperan aktif sebagai fasilitator utama dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam nasional.

“Saya ingin Kemenag menjadi penggerak utama dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang adil, kuat, dan terintegrasi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: