Polsek Prabumulih Barat Amankan Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Capai Rp3 Juta
Polsek Prabumulih Barat Amankan Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Capai Rp3 Juta--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID — Tim dari Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap seorang tersangka terkait kasus pembongkaran rumah yang terjadi di Kelurahan Patih Galung pada 10 Februari yang lalu.
Tersangka yang berhasil diamankan kali ini berinisial D.A.P. (34), seorang warga yang tinggal di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Peristiwa ini berawal ketika korban, Muchafid Chadafi (30), seorang buruh yang tinggal di Jalan Pipa RT 07 RW 02, terbangun sekitar pukul 05.00 WIB pada pagi hari. Ia menemukan bahwa jendela belakang rumahnya telah rusak. Setelah memeriksa lebih lanjut, ia menyadari bahwa beberapa barang miliknya hilang, termasuk sebuah ponsel Vivo Y12 warna Aqua Blue, satu tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, dan sebuah dompet oranye yang berisi uang tunai sebesar Rp200.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.
Korban pun melapor ke Polsek Prabumulih Barat, dengan laporan tercatat dalam nomor: LP / B / 13 / II / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL.
BACA JUGA:Kerugian Rp 200 Juta, Mahasiswa Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian
BACA JUGA:Pencurian Uang Rp19 Juta di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka lainnya, berinisial J.A., pada 22 April 2025. Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Melalui hasil interogasi, terungkap bahwa D.A.P. adalah pelaku utama dalam aksi pembongkaran rumah tersebut. Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menangkap D.A.P. pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan perintah Kapolsek IPTU Badarudin, S.H.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Medang – Tanjung Telang, Desa Tanjung Telang, Prabumulih Barat, dan polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y12 berwarna Aqua Blue.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


