Pemkot Prabumulih Perketat Pengawasan, Angkutan Batu Bara Dilarang Masuk Jalan Kota
Pemkot Prabumulih Perketat Pengawasan, Angkutan Batu Bara Dilarang Masuk Jalan Kota--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO — Pemerintah Kota Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalur khusus pertambangan dan melarang melintas di jalan umum.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Prabumulih H. Arlan memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Angkutan Batu Bara yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditunjuk sebagai sektor utama pengawasan. Sejumlah wilayah perbatasan kota ditetapkan sebagai prioritas pengamanan karena dinilai rawan menjadi jalur masuk angkutan batu bara.
Wilayah yang menjadi fokus pengawasan meliputi Kelurahan Tanjung Raman, Sukaraja, Tebing Tanah Putih, Patih Galung, serta Desa Jungai, Karangan, dan Karang Bindu.
BACA JUGA:Desa Pangkul Lestarikan Tradisi Sedekah Dusun di HUT ke-377
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Pemkot Prabumulih Tinjau Sungai Kelekar Langsung di Lapangan
Dalam arahannya, Wali Kota Arlan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan guna menutup peluang pelanggaran, khususnya di kawasan perbatasan kota.
“Pengawasan harus benar-benar diperketat. Tidak boleh ada lagi kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kota Prabumulih,” tegasnya.
Pengamanan akan dipusatkan di titik-titik strategis seperti Simpang Tanjung Raman dan kawasan Tugu Air Mancur yang selama ini kerap digunakan sebagai akses masuk kendaraan tambang ke wilayah perkotaan.
Arlan juga menginstruksikan Dishub, Satpol PP, Camat, Lurah, RT, hingga Linmas untuk melakukan pengawasan terpadu secara berkelanjutan. Sistem penjagaan akan dibagi dalam shift pagi dan malam agar pengawasan berlangsung selama 24 jam penuh.
Selain pengawasan, pemerintah kota menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Setiap kendaraan angkutan batu bara yang kedapatan melintas di jalan umum akan dihentikan, diamankan, dan diproses sesuai aturan yang berlaku di Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:Gerakan Ayah Mengambil Rapor: Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak
BACA JUGA:Rutan Prabumulih Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah H. Elman, S.T., M.M., para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kasat Pol PP, Kepala Dishub beserta jajaran, serta para Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD, RT, dan unsur Linmas dari wilayah perbatasan.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih bersama Sekretaris Daerah juga mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara melalui Jalan Khusus Pertambangan yang digelar di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Rapat tingkat provinsi tersebut dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, didampingi Ketua DPRD Sumsel, perwakilan Pangdam II/Sriwijaya, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Forum tersebut diikuti Forkopimda Sumsel, para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel, serta pelaku usaha pertambangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menertibkan angkutan batu bara demi keselamatan masyarakat dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.
BACA JUGA:Ekonomi Meningkat, Sejumlah KPM PKH di Prabumulih Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Umumkan Penyesuaian Layanan SIM Saat Libur Panjang
Usai rapat, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, jalan umum di Sumatera Selatan harus bebas dari aktivitas angkutan batu bara.
Dari 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B yang beroperasi di Sumsel, sebanyak 32 perusahaan telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan tidak lagi menggunakan jalan umum karena memanfaatkan jalur kereta api atau jalan khusus tambang.
Dalam lima bulan terakhir, enam perusahaan lainnya juga telah beralih ke moda transportasi kereta api sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.
Meski demikian, masih terdapat 22 perusahaan yang belum sepenuhnya patuh. Gubernur menyoroti ruas Lahat–Tanjung Jambu sebagai kawasan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yang berdampak pada kemacetan dan pencemaran udara bagi masyarakat.
Bahkan, sekitar 11 perusahaan disebut sebagai penyumbang utama persoalan angkutan batu bara di wilayah tersebut. Pemerintah memberikan masa transisi terbatas sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus pertambangan yang ditargetkan selesai pada 20 Januari 2026 dan terhubung langsung dengan jalur PT Servo Lintas Raya (SLR) di Km 107.
Selama masa peralihan, perusahaan tambang masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan ketat, yakni hasil tambang wajib ditimbun di area tambang dan dilarang diangkut melalui jalan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


