Tertangkap Bawa Senjata Api Ilegal, Pemuda Prabumulih Terancam Hukuman Berat
Tertangkap Bawa Senjata Api Ilegal, Pemuda Prabumulih Terancam Hukuman Berat--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Iwang Wahyu Pratama, warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil ditangkap oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, setelah Iwang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis laras pendek beserta dua butir amunisi kaliber 9mm.
Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Desa Muara Sungai – Petanang, Dusun 1, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andre Desi, SH, saat itu tengah melaksanakan patroli rutin, ketika mereka mencurigai perilaku seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI.
Menurut keterangan IPDA Andre Desi, pelaku terlihat gugup saat didekati, dan saat diberhentikan, ia langsung membuang tas yang sedang dibawanya ke semak-semak.
“Setelah tas tersebut kami periksa, kami temukan senjata api rakitan beserta amunisinya. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan langsung kami bawa ke Mapolsek Cambai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Andre.
BACA JUGA:Dua Pencuri Emas Rp20 Juta Ditangkap, Satu Ditembak Saat Melawan Polisi
BACA JUGA:Sopir PT WINRO Ditangkap Usai Gelapkan Uang Penjualan Air Bersih Rp 268 Juta
Iwang kini terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api tanpa izin yang sah. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
“Memiliki senjata api tanpa izin dapat mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kami akan menindak tegas pelanggaran ini,” tegas IPDA Andre.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi kaliber 9mm, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik.
Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap dapat mencegah potensi tindak kriminal lainnya yang lebih serius. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan dengan pengawasan ketat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


