25 Pasangan di Prabumulih Utara Siap Isbat Nikah, Didominasi Pernikahan Siri
25 Pasangan di Prabumulih Utara Siap Isbat Nikah, Didominasi Pernikahan Siri--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Sebanyak 25 pasangan suami istri dari Kecamatan Prabumulih Utara mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang isbat nikah yang dijadwalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada 20 Oktober mendatang.
Kepala KUA Prabumulih Utara, Ustaz Abdullah Arifin, bersama penyuluh agama Ustaz Roni, mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau belum tercatat secara resmi di KUA.
“Mayoritas merupakan pasangan nikah siri yang tidak memiliki buku nikah resmi, bahkan ada yang usianya sudah lanjut,” jelas Abdullah, Senin (22/9).
Ia menuturkan, syarat utama untuk mengikuti program isbat nikah adalah adanya surat rekomendasi dari kelurahan serta surat keterangan dari KUA.
BACA JUGA:Warga Tanjung Telang Bangkitkan Kembali Budaya Menanam Padi Secara Tradisional
BACA JUGA:623 Dokumen Masih di BPN, Warga Prabumulih Diminta Ambil Sertifikat PTSL
Menurut Abdullah, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya sidang isbat, pasangan akan memperoleh buku nikah resmi, sehingga status pernikahan mereka tercatat oleh pemerintah.
“Buku nikah sangat penting, terutama untuk pengurusan dokumen administrasi seperti KK, KTP, hingga syarat keberangkatan umroh atau haji,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa jika pasangan memilih menikah secara mandiri di luar program isbat, maka ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.
“Kalau nikah di luar program ini, syaratnya lebih banyak. Misalnya, KK dan KTP harus dilegalisir, wajib ada dua orang wali, serta ada biaya administrasi di KUA,” terangnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pasangan yang dapat mengesahkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan dokumen resmi yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


