disway

Pemkot Prabumulih Tertibkan Parkir Liar di Belakang M Yamin

Pemkot Prabumulih Tertibkan Parkir Liar di Belakang M Yamin

Pemkot Prabumulih Tertibkan Parkir Liar di Belakang M Yamin--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Upaya Pemerintah Kota Prabumulih di bawah kepemimpinan H Arlan bersama Franky Nasril dalam menata kawasan belakang Jalan M Yamin justru memunculkan persoalan baru.

Kawasan yang sebelumnya terlihat semrawut kini telah berubah menjadi lebih bersih, rapi, dan jalannya telah diperbaiki. Namun, kondisi tersebut belakangan dikeluhkan masyarakat karena maraknya aktivitas parkir kendaraan tanpa izin resmi di lokasi tersebut.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar operasi penertiban terpadu terhadap parkir liar pada Minggu, 11 Januari 2026.

Operasi gabungan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus membersihkan kawasan dari praktik parkir ilegal yang tidak memiliki legalitas.

BACA JUGA:KADIN Prabumulih Siapkan Hilirisasi Nanas dan Penguatan UMKM di 2026

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Umumkan Penyesuaian Layanan SIM Saat Libur Panjang

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang beroperasi tanpa izin.

Selain ditegur secara langsung, para pelanggar juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

“Parkir tanpa izin tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar M Nasir saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, apabila praktik tersebut mengarah pada pungutan liar, penanganannya bisa dilimpahkan ke pihak kepolisian. “Jika terbukti pungli, kami tidak segan menyerahkannya ke Polres karena sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:Pastikan Aman dan Layak, Wali Kota Prabumulih Cek Perbaikan Jembatan dan Drainase

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Selain memberikan peringatan, petugas juga menyiapkan sanksi lanjutan berupa penggembokan hingga penyitaan kendaraan yang parkir di area terlarang. Tindakan ini akan diterapkan jika imbauan tidak diindahkan.

“Intinya, aktivitas parkir di lokasi tersebut tidak diperbolehkan karena tidak memiliki izin resmi,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: