disway

BPN Prabumulih Ajak Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Prabumulih Ajak Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Prabumulih Ajak Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Kepala BPN Prabumulih, Joni Efendi, SH, MKn, mendorong warga untuk beralih dari sertifikat tanah konvensional ke sertifikat elektronik atau digital yang dinilai lebih aman, mudah, serta efisien dalam pengelolaannya.

Joni menyampaikan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai jawaban atas berbagai permasalahan pada sertifikat fisik.

“Melalui sertifikat elektronik, kepastian hukum menjadi lebih kuat karena seluruh data tersimpan secara digital dalam sistem BPN dengan tingkat keamanan yang tinggi,” ungkap Joni, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA:KADIN Prabumulih Siapkan Hilirisasi Nanas dan Penguatan UMKM di 2026

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Senam Pagi Bersama Warga di Stadion Talang Jimar

Ia menjelaskan, keunggulan utama sertifikat elektronik terletak pada minimnya risiko kerusakan maupun kehilangan dokumen. Jika sertifikat fisik rentan hilang, rusak, atau terbakar, sertifikat digital tetap tersimpan aman dalam database nasional.

“Ketika sertifikat fisik hilang atau terbakar, pemilik sering mengalami kesulitan. Sementara sertifikat elektronik tetap terlindungi. Selain itu, sistemnya memiliki riwayat berkelanjutan yang mencatat setiap aktivitas hukum, seperti jual beli atau dijadikan jaminan ke bank,” jelas mantan Kepala BPN Lahat itu.

Lebih lanjut, sertifikat elektronik telah terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pemilik tanah melihat lokasi bidang tanah secara akurat melalui peta digital.

Seluruh data lokasi menggunakan sistem koordinat nasional, sehingga potensi tumpang tindih lahan dan sengketa dapat ditekan.

“Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengetahui posisi tanah secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dampaknya, konflik pertanahan dapat diminimalkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Dinkes Prabumulih Siaga Penuh Selama Nataru, Tenaga Medis dan Ambulans 24 Jam

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Umumkan Penyesuaian Layanan SIM Saat Libur Panjang

Terkait proses peralihan, Joni memastikan bahwa mekanismenya cukup sederhana dan biayanya terjangkau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: