Polsek Prabumulih Timur Bekuk Pelaku Curas, Sepeda Motor Raib Digondol
Polsek Prabumulih Timur Bekuk Pelaku Curas, Sepeda Motor Raib Digondol--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.CO – Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai Pasal 479 KUHP. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2026 / SPKT / Sek PBM Timur / Res PBM / Polda Sumsel, tertanggal 19 Januari 2026.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Kostan Rizal Aceh, Jalan Nur Ilahi, Gang Kenangan, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban sekaligus pelapor adalah Aldi Agustian (21), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika adik korban dan seorang saksi keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam tanpa plat nomor, dengan tujuan menuju tempat pemandian. Mereka sempat berhenti di pinggir jalan kawasan Prabu Jaya untuk menunggu seorang teman.
“Ketika menunggu di pinggir jalan, dua pelaku mendatangi mereka menggunakan jasa ojek. Setelah itu, pelaku meminta tukang ojek pergi, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam saksi,” ujar Iptu Ulta Deanto.
BACA JUGA:iPhone Lawas, Tetap Keren! 5 Model Bekas yang Layak Dibeli di 2026
BACA JUGA:Poco M8 Pro Resmi Meluncur, Usung Baterai 6.500mAh dan Fast Charging 100W
Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan mereka ke lokasi lain. Dalam perjalanan, salah satu pelaku terus mengacungkan pisau ke arah korban, sehingga korban tidak berani melawan. Setibanya di depan sebuah bedeng, pelaku berpura-pura meminta korban memanggil seseorang.
“Ketika korban menjauh sekitar sepuluh meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor. Saksi sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” tambah Kapolsek. Kerugian materiil korban diperkirakan sekitar Rp5.000.000, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan menunjukkan salah satu pelaku berada di Kota Palembang.
Atas arahan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, S.H., memimpin penangkapan para pelaku.
BACA JUGA:Apple Dirumorkan Kembangkan AI Pin, Wearable Baru Mirip AirTag Siap Rilis 2027
BACA JUGA:Oukitel WP300 : Ponsel Modular Dikenal Tangguh, Baterai 16.000 mAh Siap Temani Aktivitas Ekstrem
“Pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku berinisial MFK (19) di kontrakannya di Jalan Balayudha, Palembang. Dari interogasi, diketahui pelaku lain, KP (21), berada di rumah kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Alang-Alang Lebar,” jelas Iptu Ulta Deanto.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan KP tanpa perlawanan. Dari penyelidikan lebih lanjut, sepeda motor hasil curian telah dibawa ke Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Tim kembali bergerak dan berhasil menemukan serta mengamankan kendaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


