Pelanggaran Disiplin dan Narkoba, Anggota Polri Ini Diberhentikan

Pelanggaran Disiplin dan Narkoba, Anggota Polri Ini Diberhentikan

Pelanggaran Disiplin dan Narkoba, Anggota Polri Ini Diberhentikan--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Seorang anggota Polres Prabumulih, Bripka FF, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, termasuk penggunaan narkotika.

Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di lapangan apel Polres Prabumulih, Selasa (10/3/2026).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, dan dihadiri oleh pejabat utama, perwira, serta seluruh personel kepolisian setempat.

Prosesi dimulai dengan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan terkait pemberhentian Bripka FF, dilanjutkan dengan pencoretan foto yang bersangkutan sebagai simbol bahwa ia resmi tidak lagi menjadi bagian dari Polri.

BACA JUGA:PMI Asal Prabumulih di Kamboja Mulai Membaik, Proses Pemulangan Segera Disiapkan

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polres Prabumulih Ingatkan Warga Waspada Copet dan Curanmor

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi.

“Upacara ini bukanlah sesuatu yang membanggakan. Namun, tindakan ini mencerminkan ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin dan melindungi kehormatan institusi,” ujar Bobby.

Bripka FF diketahui telah bergabung dengan Polri sejak 2008 dan menjalani masa pengabdian sekitar 18 tahun. Selama bertugas, yang bersangkutan beberapa kali mendapatkan pembinaan, namun tetap melakukan berbagai pelanggaran disiplin, termasuk penggunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah.

Kapolres menjelaskan, Bripka FF tercatat melakukan empat pelanggaran disiplin dan tidak hadir menjalankan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

“Pelanggaran ini menunjukkan pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tegasnya.

BACA JUGA:Bantu Korban Banjir Sumsel, PHR Zona 4 Distribusikan Ratusan Paket Sembako

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Tanjung Rambang, Wali Kota Arlan Paparkan Capaian Pembangunan Prabumulih

Setelah melewati proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan, Polri akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: