Kebijakan Baru 2027: PPPK Disebut Paling Rentan Jika Anggaran Pegawai Dipangkas

Kebijakan Baru 2027: PPPK Disebut Paling Rentan Jika Anggaran Pegawai Dipangkas

Kebijakan Baru 2027: PPPK Disebut Paling Rentan Jika Anggaran Pegawai Dipangkas--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kekhawatiran akan dampak kebijakan fiskal baru mulai muncul di berbagai daerah. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku penuh pada 2027 diperkirakan membawa konsekuensi besar terhadap struktur anggaran daerah, khususnya terkait belanja pegawai.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini dinilai cukup berat, mengingat sebagian besar daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prabumulih, Wawan Gunawan, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Prabumulih Ajak Warga Jadikan Idul Fitri Momentum Perbaikan Diri

BACA JUGA:Ribuan Jamaah Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme penyesuaian yang harus dilakukan daerah.

“Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, kami masih belum mengetahui secara detail teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurutnya, secara nasional lebih dari 80 persen pemerintah daerah masih berada di atas batas 30 persen untuk belanja pegawai. Kondisi ini membuat penyesuaian anggaran berpotensi besar dilakukan secara signifikan, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah tenaga kerja.

Di Sumatera Selatan, situasi ini diperkirakan dapat berdampak pada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang statusnya berbasis kontrak dan dinilai paling rentan terdampak kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Tanam Jagung, Dorong Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pastikan Pos Pengamanan Siap Sambut Arus Mudik Lebaran

Wawan juga menyoroti bahwa tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD menjadi tantangan utama bagi pemerintah daerah. Ditambah lagi, adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang semakin mempersempit ruang fiskal daerah.

“Ketika dana transfer berkurang, otomatis kemampuan daerah dalam mengelola anggaran juga ikut tertekan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: