Pencurian di ATM Prabumulih Barat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Pencurian di ATM Prabumulih Barat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi--Ilustrasi
PRABUMULIHPOS.CO – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sesuai Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Lokasi kejadian berada di area mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang biasa digunakan warga untuk bertransaksi.
BACA JUGA:Sempat Buron, Dalang Pencurian di Pasar II Prabumulih Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Pengawasan di BNN Prabumulih Jadi Sorotan Usai Dugaan Minum Cairan Pembersih
Korban, Yunus, pria kelahiran OKU Timur, 8 Agustus 2000, yang tinggal di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, baru saja melakukan penarikan uang tunai ketika kejadian terjadi.
Menurut keterangan korban, setelah melakukan transaksi, ia menaruh dompetnya di sisi kanan mesin ATM. Tanpa disadari, korban pulang dan meninggalkan dompet yang berisi identitas diri serta sejumlah uang tunai di lokasi.
Baru keesokan harinya, Selasa, 24 Maret 2026, korban menyadari dompetnya tertinggal dan kembali ke ATM, namun dompet tersebut sudah tidak ada. Korban pun segera melaporkan kehilangan ini ke Polsek Prabumulih Barat untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa keterangan korban dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Sat Binmas Turun ke Warga, Dorong Kemandirian Pangan Masyarakat Prabumulih
BACA JUGA:Sempat Buron, Dalang Pencurian di Pasar II Prabumulih Akhirnya Ditangkap
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial RIP di area Bank BRI, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara. Penangkapan ini didukung bukti dari CCTV, keterangan korban, dan barang bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil dompet beserta uang tunai milik korban. Ia menyatakan aksi tersebut dilakukan dengan sengaja karena tergoda melihat uang tunai di dalam dompet yang tertinggal di ATM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
