Polisi Bongkar Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
Polisi Bongkar Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar--Foto: Prabupos
PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO – Kepolisian berhasil membongkar kasus peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara mendekati Rp1 miliar.
Kasus ini diungkap oleh Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sektor pendidikan dari ancaman kejahatan digital.
Perkara ini mulai terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut pada Desember 2025.
Tim dari Subdirektorat Siber kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelaku di Palembang serta Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan dalam beberapa tahap. Pada 17 Desember 2025, pelaku berhasil mengambil dana sebesar Rp344,8 juta. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, kembali terjadi pembobolan dengan kerugian mencapai Rp598 juta.
BACA JUGA:Wanita Muda di Prabumulih Terjerat Hukum karena Laporan Palsu Rp181 Juta
BACA JUGA:Wali Kota Arlan Paparkan Capaian Pembangunan 2025: Kesejahteraan Masyarakat Meningkat
Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp942,8 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan SIBOS milik sekolah.
“Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil mengakses sistem, kemudian memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu AT (38) sebagai aktor utama, DN (27) yang bertugas mengatur aliran rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung dana.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Buka Lelang Jabatan OPD, Seleksi Dimulai April 2026
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Mulai Bahas LKPJ 2025, Kinerja Pemkot Dapat Apresiasi
Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
