Polisi Ungkap Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Polisi Ungkap Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar--Foto: Prabupos
PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Prabumulih yang menimbulkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) yang bertugas mengatur rekening penampung, M (37) sebagai penyedia rekening, dan AA (46) yang ikut menyediakan rekening penampung dana. Dua tersangka lain masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat.
Dalam penangkapan, ditemukan fakta mengejutkan: tiga dari empat tersangka baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang diduga terkait dengan pemanfaatan sebagian hasil kejahatan.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit Siber, setelah pihak sekolah melaporkan transaksi mencurigakan pada Desember 2025. Setelah penyelidikan intensif beberapa bulan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Palembang serta Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Kurir Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,78 Gram Disita
BACA JUGA:Dari Stadion Talang Jimar, Euforia Piala Dunia Hadir di Prabumulih
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah pada sistem digital secara terencana.
“Mereka menggunakan metode brute force, mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil masuk ke sistem SIBOS sekolah, lalu memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening,” ujar Doni.
Aksi Dilakukan Bertahap
Penyelidikan menunjukkan bahwa peretasan berlangsung dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, para pelaku pertama kali berhasil mengambil dana BOS sebesar Rp344,8 juta.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, mereka kembali menguras dana tambahan sebesar Rp598 juta, sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp942,8 juta.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu mobil, beberapa ponsel, buku tabungan, dan narkotika. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Dorong Warga Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
